Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bongkar Borok dan Masalah Sektor Pertanahan, Total Ada 8 Titik Rawan Korupsi

KPK mengidentifikasi 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang terbagi dalam dua area utama: layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU). Masalah utama meliputi rendahnya akses layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian (SLA), adanya biaya tambahan tidak resmi, serta lemahnya pengawasan dan penyimpangan SOP penerbitan HGU.

Data menunjukkan ketidaktepatan SLA layanan pertanahan di Jabodetabek mencapai 73,49%, dengan angka tertinggi di Kantah Kota Depok (91,14%). Terkait biaya, 63,83% pengguna melaporkan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi, bahkan mencapai lebih dari 200%. Pada sektor HGU, ditemukan penyimpangan waktu penerbitan yang bisa mencapai 6-12 bulan, dengan biaya tidak resmi mencapai 250% dari PNBP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait