KPK Bongkar Borok dan Masalah Sektor Pertanahan, Total Ada 8 Titik Rawan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengidentifikasi 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang terbagi dalam dua area utama: layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU). Masalah utama meliputi rendahnya akses layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian (SLA), adanya biaya tambahan tidak resmi, serta lemahnya pengawasan dan penyimpangan SOP penerbitan HGU.
Data menunjukkan ketidaktepatan SLA layanan pertanahan di Jabodetabek mencapai 73,49%, dengan angka tertinggi di Kantah Kota Depok (91,14%). Terkait biaya, 63,83% pengguna melaporkan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi, bahkan mencapai lebih dari 200%. Pada sektor HGU, ditemukan penyimpangan waktu penerbitan yang bisa mencapai 6-12 bulan, dengan biaya tidak resmi mencapai 250% dari PNBP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.42
KPK Dalami Setoran Rp10 Miliar ke Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.30
Dari OTT ke Penggeledahan Ruang Dirjen, KPK Telusuri Jejak Suap ATR/BPN
kumparan · 19 September 2026 pukul 10.07
KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang dari Penggeledahan Rumah Dirjen PPTR Lampri
Detik.com · 19 September 2026 pukul 09.36
KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Dana Suap Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
Berita terkait
KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terlibat Suap HGB di Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 23.00
Kasus Suap ATR/BPN, KPK Diminta Bongkar Pola Korupsi Mafia Pertanahan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.35
Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan Tangerang Ikut Terjaring OTT KPK
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 07.37
KPK Dapat Petunjuk Baru setelah Geledah Rumah Dirjen PPTR ATR/BPN
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 09.30