Bunga Deposito Lembaga Pembiayaan Kemenkeu Dibatasi di 80% BI Rate
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5383135/original/032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan akan membatasi bunga deposito yang ditematkan oleh seluruh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah kementeriannya, termasuk LPDP, PT SMI, dan BPDP Sawit. Bunga maksimal yang dapat diterima institusi pemerintah dari perbankan dibatasi hingga 80% dari BI Rate, sejalan dengan kebijakan penempatan dana pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan biaya pendanaan (cost of fund) perbankan yang saat ini masih tinggi akibat persaingan menggairiskan dana dengan bunga deposito hingga 8%-9%. Dengan penurunan bunga deposito dari pihak pemerintah, diharapkan suku bunga kredit perbankan juga dapat turun lebih cepat. Purbaya menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada pekan depan setelah seluruh lembaga menyelesaikan proses administratif dan penyesuaian deposito yang ada. Kebijakan ini bersifat sementara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan lebih cepat pada semester II 2026.
Bagikan
Berita terkait
OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 19.49
OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 17.47
Debitur Enggan Tarik Pinjaman, Kredit Nganggur Makin Tinggi
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.15
Lanjutkan Warisan Purbaya, Penempatan Dana SAL Rp200 T Diperpanjang
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.30