Bunga Deposito Lembaga Pembiayaan Kemenkeu Dibatasi di 80% BI Rate
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5383135/original/032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan akan membatasi bunga deposito yang ditematkan oleh seluruh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah kementeriannya, termasuk LPDP, PT SMI, dan BPDP Sawit. Bunga maksimal yang dapat diterima institusi pemerintah dari perbankan dibatasi hingga 80% dari BI Rate, sejalan dengan kebijakan penempatan dana pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan biaya pendanaan (cost of fund) perbankan yang saat ini masih tinggi akibat persaingan menggairiskan dana dengan bunga deposito hingga 8%-9%. Dengan penurunan bunga deposito dari pihak pemerintah, diharapkan suku bunga kredit perbankan juga dapat turun lebih cepat. Purbaya menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada pekan depan setelah seluruh lembaga menyelesaikan proses administratif dan penyesuaian deposito yang ada. Kebijakan ini bersifat sementara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan lebih cepat pada semester II 2026.
Bagikan
Berita terkait
Jurus Baru Purbaya Turunkan Bunga Kredit
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.11
Peringatan HUT RI ke-81, Ini Sejumlah Promo di Bank Mandiri
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.30
Siapkan Rp 500 Miliar Dana Siaga BNPB, Menkeu: Kalau Kurang Kita Tambah
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 13.00
Menkeu Tegaskan Pemerintah Siapkan Dukungan Pembiayaan Penanganan Bencana Gempa NTT
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 12.58