Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh perbankan kepada deposan besar perlu dilakukan secara terukur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa praktik ini masih menjadi bagian dari dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dana, terutama dari deposan dengan sensitivitas tinggi terhadap tingkat imbal hasil. Namun, persaingan yang terlalu agresif dapat meningkatkan biaya dana (cost of fund) dan menekan profitabilitas perbankan.

Deposan yang berpotensi memperoleh special rate biasanya berasal dari segmen korporasi, institusi, atau individu dengan dana besar. Mereka memiliki kemampuan untuk melakukan diversifikasi penempatan dana dan sensitivitas yang lebih tinggi terhadap perubahan suku bunga. OJK menekankan bahwa bukan semua deposan besar otomatis meminta special rate, melainkan ditentukan oleh kombinasi faktor seperti nominal dana, tenor, stabilitas, kebutuhan likuiditas bank, dan alternatif penempilan dana yang tersedia.

Hingga Juli 2026, OJK mencatat suku bunga DPK rupiah naik 19 basis poin (bps) per bulan, didorong oleh kenaikan deposito sebesar 39 bps. Sementara suku bunga kredit rupiah naik 7 bps. OJK senantiasa mendorong bank untuk mengelola dana secara prudent dan menyesuaikan suku bunga secara bertahap dengan kondisi pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait