OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh perbankan kepada deposan besar perlu dilakukan secara terukur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa praktik ini masih menjadi bagian dari dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dana, terutama dari deposan dengan sensitivitas tinggi terhadap tingkat imbal hasil. Namun, persaingan yang terlalu agresif dapat meningkatkan biaya dana (cost of fund) dan menekan profitabilitas perbankan.
Deposan yang berpotensi memperoleh special rate biasanya berasal dari segmen korporasi, institusi, atau individu dengan dana besar. Mereka memiliki kemampuan untuk melakukan diversifikasi penempatan dana dan sensitivitas yang lebih tinggi terhadap perubahan suku bunga. OJK menekankan bahwa bukan semua deposan besar otomatis meminta special rate, melainkan ditentukan oleh kombinasi faktor seperti nominal dana, tenor, stabilitas, kebutuhan likuiditas bank, dan alternatif penempilan dana yang tersedia.
Hingga Juli 2026, OJK mencatat suku bunga DPK rupiah naik 19 basis poin (bps) per bulan, didorong oleh kenaikan deposito sebesar 39 bps. Sementara suku bunga kredit rupiah naik 7 bps. OJK senantiasa mendorong bank untuk mengelola dana secara prudent dan menyesuaikan suku bunga secara bertahap dengan kondisi pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.18
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.29
OJK Soroti Bunga Khusus Deposito, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.25
OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN
Berita terkait
OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 17.47
Gegara Suku Bunga Spesial, 30% Dana Nasabah Ternyata Tidak Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.00
OJK: Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.15
OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 16.33