Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan risiko kredit saat menaikkan suku bunga kredit secara cepat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyesuaian suku bunga harus dilakukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit. Bank juga diharuskan mengoptimalkan strategi pendanaan, khususnya meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding), untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit.

Dian mencatat bahwa hingga Juli 2026, suku bunga telah mengikuti kenaikan BI-Rate. Pada periode April hingga Juli 2026, BI-Rate naik 100 basis poin (bps), diikuti kenaikan rata-rata tertimbang suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps dan peningkatan terbatas suku bunga kredit rupiah hanya 15 bps. Hal ini menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI-Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.

OJK menegaskan bahwa penetapan suku bunga tiap bank bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing, terutama cost of funds (CoF). Dalam kondisi suku bunga global dan BI-Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar. OJK menghimbau bank untuk menyesuaikan suku bunga secara bertahap dan terukur, sambil menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi produk perbankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait