Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima masukan dari serikat pekerja dan buruh di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan. RUU ini merupakan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tenggat waktu 31 Oktober 2026. Draf awal RUU terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Perwakilan buruh menyampaikan isu penting seperti pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak. DPR membuka ruang untuk masukan lanjutan dan akan memfasilitasi dialog bila terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait