DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima masukan dari serikat pekerja dan buruh di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan. RUU ini merupakan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tenggat waktu 31 Oktober 2026. Draf awal RUU terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Perwakilan buruh menyampaikan isu penting seperti pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak. DPR membuka ruang untuk masukan lanjutan dan akan memfasilitasi dialog bila terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.14
Serap Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.48
Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker
Berita terkait
Andi Gani Harap DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Ungkit Tenggat dari MK
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.13
Koalisi Buruh Batal Demo Pekan Depan, Cemas Ada Penyusup
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.22
Buruh Batalkan Rencana Demo di DPR Senin Depan, Takut Ada Penyusup
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.48
DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.20