Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8333454/original/099143700_1782203790-10975.jpg)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan sosial yang tidak seharusnya dikenai pajak saat dicairkan. Usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tuntutannya: pajak JHT menjadi 0%, atau minimal batas kenaikan pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta, sesuai penyesuaian nilai tukar terhadap harga emas sejak aturan pajak JHT ditetapkan tahun 2009.
Penghapusan pajak JHT merupakan salah satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh periode Agustus-Oktober 2026. Tiga tuntutan lainnya meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, pembayaran pesangon PHK sesuai Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, dan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 95% peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah bebas pajak karena saldo mereka di bawah Rp50 juta. Namun, Said Iqbal menilai data tersebut tidak akurat karena dikhawatirkan ada data ganda dari peserta yang keluar-masuk program berulang kali. Purbaya menegaskan akan mempelajari dan menguji ulang data tersebut sebelum mengambil keputusan.
Bagikan
Berita terkait
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.55
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 15.12