Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2026 dengan menggunakan variabel inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43%, dan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9.
Perhitungan rata-rata nasional menghasilkan angka 7,7%. Namun, Said Iqbal menetapkan rentang 7,5% sebagai batas bawah untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah, dan 9,5% sebagai batas atas. Batas atas ini dipilih karena meskipun daerah seperti Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi (20,05%) yang bisa memicu kenaikan hingga 12,5%, sejarah kenaikan upah minimum di Indonesia jarang mencapai angka dua digit.
Bagikan
Berita terkait
Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.17
Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.13
KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.39
Bos Serikat Pekerja Soal Gaji Upah Minimum Masuk Desil 6-10: Ngawur
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.45