Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%

KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2026 dengan menggunakan variabel inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43%, dan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9.

Perhitungan rata-rata nasional menghasilkan angka 7,7%. Namun, Said Iqbal menetapkan rentang 7,5% sebagai batas bawah untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah, dan 9,5% sebagai batas atas. Batas atas ini dipilih karena meskipun daerah seperti Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi (20,05%) yang bisa memicu kenaikan hingga 12,5%, sejarah kenaikan upah minimum di Indonesia jarang mencapai angka dua digit.

Berita terkait