Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partii Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Usulan disampaikan Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sejak awal karena UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026. KSPI menghitung usulan berdasarkan tiga komponen: rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 menunjukkan inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%, menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%, yang menjadi dasar batas bawah usulan 7,5%.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait