Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partii Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Usulan disampaikan Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sejak awal karena UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026. KSPI menghitung usulan berdasarkan tiga komponen: rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 menunjukkan inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%, menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%, yang menjadi dasar batas bawah usulan 7,5%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 10.42
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.33
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5% - 9,5%
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.05
Kurs Rupiah Dibuka Melemah AS Usai The Fed AS Naikkan Suku Bunga
Berita terkait
Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.45
Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.13
KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.39
The Fed Naikkan Suku Bunga ke 4% akibat Inflasi Perang Iran
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.01