Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5%, Ini Simulasi Lengkap 38 Provinsi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu sebesar 0,9 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2026, yang menghasilkan rata-rata kenaikan nasional sekitar 7,7%.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa formulasi resmi kenaikan upah masih menunggu payung hukum baru dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai Oktober 2026. Pemerintah masih membuka masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan UMP pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.

Berita terkait