Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5%, Ini Simulasi Lengkap 38 Provinsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4978746/original/005223800_1729763562-20241024-Demo_Buruh-AFP_1.jpg)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu sebesar 0,9 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2026, yang menghasilkan rata-rata kenaikan nasional sekitar 7,7%.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa formulasi resmi kenaikan upah masih menunggu payung hukum baru dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai Oktober 2026. Pemerintah masih membuka masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan UMP pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.
Bagikan
Berita terkait
Bos Buruh Ini Terang-terangan Minta Upah Minimum 2027 Naik 10%
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 06.07
Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.30
Menaker soal Formula UMP 2027: Belum Bahas, Fokus RUU Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.47
Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.44