Menaker soal Formula UMP 2027: Belum Bahas, Fokus RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formulasi UMP 2027 akan dibahas pasca selesai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Saat ini pemerintah fokus menyelesaikan RUU tersebut dan akan menampung aspirasi buruh serta industri. Perhitungan UMP nantinya mengacu pada rumusan dalam RUU. KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha. Aksi unjuk rasa dijadwalkan Oktober 2024 dengan prosesi bertahap dari tingkat daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 10.42
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.44
Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.32
Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 9,5%, Menaker: Kita Tampung
Berita terkait
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.55
Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.45
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5% - 9,5%
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.33
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10