China Mulai Pajaki Warganya di Luar Negeri, Targetkan Aset Konglomerat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2704247/original/044238300_1547530681-Bendera_China.jpg)
Pemerintah China mulai mengenakan pajak terhadap kekayaan warganya yang disimpan di luar negeri, sebagai langkah awal dari kebijakan perpajakan yang lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi tekanan fiskal dan mengumpulkan dana untuk pengembangan industri teknologi strategis. Direktur Barclays, Yingke Zhou, menyatakan bahwa pemerintah berpotensi memperluas pengawasan ke pendapatan eksportir, investasi asing, dan pendapatan dari pekerjaan, serta mempertimbangkan pajak atas harta warisan di masa depan. Berbeda dengan negara-negara seperti AS, Inggris, dan Jepang, China belum signifikan mengenakan pajak properti, warisan, atau hibah. Menurut riset Bank of America (BofA), penerimaan pajak penghasilan pribadi, modal, dan kekayaan di China masih relatif kecil, dengan rasio beban pajak terhadap PDB hanya 19,5% pada 2024, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 34%.
Bagikan
Berita terkait
DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.08
Konglomerat China Panik! Pajak Baru Bikin Taipan Ramai-ramai Jual Aset
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.29
Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.50
Purbaya Cuma Setahun Jadi Menkeu, Ini Jejak Kebijakannya
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.37