DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan atau properti sewa bukan merupakan pajak baru. Penjelasan ini disampaikan menyusul wacana yang muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Menurut Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga menepis anggapan adanya program khusus pada 2027 yang secara eksplisit menyasar pemilik rumah kontrakan. Inge menjelaskan bahwa penyusunan program kerja DJP didasarkan pada analisis risiko, kesiapan sistem, dan kondisi sosial-ekonomi. Pengawasan dilakukan tidak hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi melalui pendekatan berbasis data dan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
DJP menekankan komitmennya pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan perpajakan. Pengawasan akan dilakukan secara proporsional dengan pendekatan persuasif dan edukatif, mengingat karakteristik pemilik rumah kontrakan yang sangat beragam, termasuk yang memiliki skala kecil sebagai sumber penghasilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.03
Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32
DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan
Berita terkait
DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.55
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.46
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15