Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan atau properti sewa bukan merupakan pajak baru. Penjelasan ini disampaikan menyusul wacana yang muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Menurut Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga menepis anggapan adanya program khusus pada 2027 yang secara eksplisit menyasar pemilik rumah kontrakan. Inge menjelaskan bahwa penyusunan program kerja DJP didasarkan pada analisis risiko, kesiapan sistem, dan kondisi sosial-ekonomi. Pengawasan dilakukan tidak hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi melalui pendekatan berbasis data dan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

DJP menekankan komitmennya pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan perpajakan. Pengawasan akan dilakukan secara proporsional dengan pendekatan persuasif dan edukatif, mengingat karakteristik pemilik rumah kontrakan yang sangat beragam, termasuk yang memiliki skala kecil sebagai sumber penghasilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait