Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga Juli 2026. Terbaru, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, ditutup efektif 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026. Selama Juli 2026, OJK juga mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur (3 Juli) dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli). Sebelumnya, dari Januari hingga Juni 2026, tujuh BPR lain telah ditutup di berbagai wilayah: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat, 7 Januari), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, 27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, 9 Februari), PT BPR Kamadana (Bangli, Bali, 18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, 9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat, 31 Maret), dan PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni).

Seluruh kantor bank tersebut ditutup untuk umum dan kegiatan operasional dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham masing-masing BPR dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berita terkait