BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari pengawasannya terhadap industri perbankan. Pencabutan izin pertama terjadi pada 7 Januari 2026 terhadap BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat, diikuti dengan pencabutan terhadap 11 BPR lainnya di berbagai wilayah Indonesia hingga Agustus 2026. BPR terakhir yang terdampak adalah BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, yang izinnya dicabut efektif pada 19 Agustus 2026. Setelah pencabutan izin, seluruh operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk BPR Citra Bersada Abadi, LPS telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai simpanan layak bayar dengan total nilai Rp3,65 miliar, meskipun proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan masih berlangsung. Daftar lengkap BPR yang terdampak meliputi lokasi di Sumatra Barat, Jawa Barat, Bali, Jakarta, Agam, Dharmasraya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 18.03
Daftar Terbaru 12 Bank Ditutup per Agustus 2026
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 18.08
LPS cairkan simpanan Rp3,66 miliar nasabah BPR Citra Bersada Abadi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.34
12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Berita terkait
11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 07.11
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.10