Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari pengawasannya terhadap industri perbankan. Pencabutan izin pertama terjadi pada 7 Januari 2026 terhadap BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat, diikuti dengan pencabutan terhadap 11 BPR lainnya di berbagai wilayah Indonesia hingga Agustus 2026. BPR terakhir yang terdampak adalah BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, yang izinnya dicabut efektif pada 19 Agustus 2026. Setelah pencabutan izin, seluruh operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk BPR Citra Bersada Abadi, LPS telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai simpanan layak bayar dengan total nilai Rp3,65 miliar, meskipun proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan masih berlangsung. Daftar lengkap BPR yang terdampak meliputi lokasi di Sumatra Barat, Jawa Barat, Bali, Jakarta, Agam, Dharmasraya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait