Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan langkah ini bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.

Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan bank tersebut sebagai BPR dalam penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen. Pada 5 Agustus 2026, statusnya diubah menjadi BPR dalam resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan, meski telah diberi waktu cukup sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha berdasarkan Keputusan Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026. OJK menindaklanjuti sesuai Pasal 19 POJK. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang karena dana masyarakat dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait