Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dana Asing Rp 17 T Masuk Pinjol RI, Pertanda Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri pinjaman daring (pindar) dari lender luar negeri mencapai Rp 17,28 triliun hingga Juni 2026. Angka ini naik 34,18% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan setara 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar yang tercatat Rp 105,14 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan ini menunjukkan industri pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri, termasuk karena imbal balik yang kompetitif.

Di sisi lain, OJK mengingatkan pindar menjaga kualitas pendanaan. Hingga Juni 2026, terdapat 16 pindar dengan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5%. Agusman menjelaskan, tingginya risiko kredit macet dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan kualitas penerapan manajemen risiko oleh pindar. Karena itu, pindar wajib memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan.

OJK telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melakukan langkah perbaikan dan terus mengawasi implementasinya secara ketat. Jika diperlukan, OJK dapat menetapkan penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait