Denny Indrayana ke MK, Ahli Hukum: Gugatan Gibran Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang wajib dipenuhi oleh calon wakil presiden.
Sebelumnya, advokat Subhan Palal juga pernah menggugat keabsahan riwayat pendidikan SMA Gibran melalui PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun. Namun, pada Desember 2025, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan dinyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 07.31
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
Berita terkait
Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54
Wapres Gibran Terancam, Sengketa Ijazah Segera Dibawa ke MK
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.20
5 Hari Menuju Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bersiap Ambil Langkah Berikutnya
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 03.59