Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana ke MK, Ahli Hukum: Gugatan Gibran Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026 untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang wajib dipenuhi oleh calon wakil presiden.

Sebelumnya, advokat Subhan Palal juga pernah menggugat keabsahan riwayat pendidikan SMA Gibran melalui PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun. Namun, pada Desember 2025, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan dinyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait