Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Detik-Detik Putusan Krusial Gibran Ketok Palu Malam Ini, Eks Ketua MK Buka Suara Beberkan Skenario Mengejutkan!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perkara Peninjangan Putusan dan Penetapan Undang-Undang (PHPU) yang mempertanyakan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi MK untuk mengambil langkah hukum. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan diputus pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Jimly menegaskan bahwa perkara ini tidak otomatis membatalkan hasil Pilpres 2024 atau menggugurkan status Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilantik. Ia menjelaskan bahwa jika bukti diajukan dan diterima, hal tersebut hanya memengaruhi aspek pencalonan, bukan keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat. Para pemohap meminta berbagai konsekuensi, termasuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dalam 60 hari setelah putusan. Di sisi lain, KPU menolak kewenangan MK dalam perkara ini, menyatakan bahwa sengketa syarat pencalonan termasuk ranah Bawaslu, bukan MK. Sebelum pengucapan putusan, MK telah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada 2 Oktober 2026. Jimly juga mengimbau publik agar tidak terlalu terbawa emosi dalam polemik ini, menekankan bahwa Gibran telah menjadi Wakil Presiden dan akan menjabat hingga 2029. Ia mengingatkan bahwa masyarakat masih memiliki hak untuk membuat pilihan dalam pemilu berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait