Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan mengabulkan gugatan PHPU terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kuasa hukum Refly Harun, Denny Indrayana Cs, mengaku belum menerima undangan resmi untuk sidang putusan yang diproyeksikan digelar Selasa (6/10/2026) atau besok. Refly yakin putusan MK akan mengabulkan gugatan karena dianggap memenuhi kebenaran substantif dan prosedural. Gugatan diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun, karena terdapat perbedaan antara surat keterangan penyetaraan kemampuan dan ijazah SLTA yang sah. Dalam persidangan, terungkap bahwa lulusan pendidikan luar negeri Gibran tidak memiliki sertifikat setara dengan SLTA di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait