Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan mengabulkan gugatan PHPU terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kuasa hukum Refly Harun, Denny Indrayana Cs, mengaku belum menerima undangan resmi untuk sidang putusan yang diproyeksikan digelar Selasa (6/10/2026) atau besok. Refly yakin putusan MK akan mengabulkan gugatan karena dianggap memenuhi kebenaran substantif dan prosedural. Gugatan diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun, karena terdapat perbedaan antara surat keterangan penyetaraan kemampuan dan ijazah SLTA yang sah. Dalam persidangan, terungkap bahwa lulusan pendidikan luar negeri Gibran tidak memiliki sertifikat setara dengan SLTA di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.41
Eks Hakim MK Buka-Bukaan Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Sudah Kedaluwarsa!
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Berita terkait
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Sidang PHPU Ijazah Gibran, MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia dan Kemendikdasmen
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 09.56
Pagi Ini MK Gelar PHPU Pilpres 2024, Agendanya Keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.38
PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.55