Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa PHPU terhadap keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo memutuskan permohonan tidak diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hakim Adies Kadir menyatakan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena ia sudah dilantik dan amanat sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Meski tidak ditemukan bukti tamat SMA, MK menegaskan lembaga yang menilai syarat calon presiden adalah di luar MK. Permohonan disampaikan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah pengamat pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait