Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa PHPU terhadap keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo memutuskan permohonan tidak diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hakim Adies Kadir menyatakan MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena ia sudah dilantik dan amanat sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Meski tidak ditemukan bukti tamat SMA, MK menegaskan lembaga yang menilai syarat calon presiden adalah di luar MK. Permohonan disampaikan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah pengamat pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.21
Meski Tak Temukan Ijazah Penyetaraan SMA, Putusan Hakim: MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.02
MK: Certificate of Attendance Bukan Termasuk Bukti Kelulusan Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 20.09
Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran
Berita terkait
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Gugat Gibran, Indonesia Berpotensi Punya Wapres Baru!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.22
Menjelang Putusan MK Nanti Malam, Ini Poin Kunci Gugatan yang Sasar Posisi Gibran!
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.41
Sinyal Hijau Gugatan Denny Indrayana: Nyata-nyata di Persidangan, Gibran Dinyatakan Tak Punya Ijazah
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.40
PDIP Klaim Tak Punya Kepentingan soal Gugatan Ijazah Gibran: Tak Usah Bangun Narasi Jahat...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.05