Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan bahwa sengketa hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 sudah kedaluwarsa. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menyoroti soal pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Patrialis mempertanyakan mengapa sengketa yang seharusnya diajukan setelah hasil KPU diumumkan justru baru diajukan lebih dari dua tahun kemudian. Menurutnya, mekanisme hukum seharusya disesuaikan dengan objek perkara, seperti judicial review jika ada norma undang-undang yang dipersoalkan. Dia juga menilai bahwa perkara sejenis seharusya sudah disaring sejak tahap pemeriksaan awal atau dismissal. Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan sama terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohap termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh masyarakat meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait