Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan bahwa sengketa hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 sudah kedaluwarsa. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menyoroti soal pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Patrialis mempertanyakan mengapa sengketa yang seharusnya diajukan setelah hasil KPU diumumkan justru baru diajukan lebih dari dua tahun kemudian. Menurutnya, mekanisme hukum seharusya disesuaikan dengan objek perkara, seperti judicial review jika ada norma undang-undang yang dipersoalkan. Dia juga menilai bahwa perkara sejenis seharusya sudah disaring sejak tahap pemeriksaan awal atau dismissal. Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan sama terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohap termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh masyarakat meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.26
Mantan Hakim Konstitusi Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 07.40
Tanpa Jokowi dan Gibran, Prabowo Disebut Tidak Mungkin Menang Pilpres
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 07.05
Anak Jokowi: Kisruh Ijazah Gibran akan Kena Prabowo Juga Supaya Anies Bisa Naik
Berita terkait
Soal Gugatan Ijazah Gibran, Rullyandi: MK Semestinya Putus NO
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.45
PSI Bela Gibran soal Gugatan di MK: Ijazah Ini Kapan Selesainya ya?
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 17.16
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30
Politisi PSI: Kalau Gibran Digantikan, Prabowo Diganti Juga Dong
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 18.00