Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Berani Sebut Dirinya Peneliti

Dalam sidang kasus ijazah Jokowi, ahli digital forensik Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa Roy Suryo tidak menyebutnya sebagai peneliti dalam dokumen perlawanan, meskipun dulu sering disebut sebagai peneliti di ruang publik. Rismon menilai hal ini menarik karena Roy tidak mau menghadapi pertanyaan hukum tentang asal-usul penelitiannya. Roy sendiri membantah dakwaan jaksa, menyatakan aktivitasnya untuk kepentingan publik. Ia juga mempertanyakan penggunaan ijazah fisik Jokowi sebagai bukti dalam kasus yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang seharusnya menggunakan bukti elektronik. Perbedaan antara penyebutan di publik dan dokumen persidangan menjadi sorotan dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait