Di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Berani Sebut Dirinya Peneliti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus ijazah Jokowi, ahli digital forensik Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa Roy Suryo tidak menyebutnya sebagai peneliti dalam dokumen perlawanan, meskipun dulu sering disebut sebagai peneliti di ruang publik. Rismon menilai hal ini menarik karena Roy tidak mau menghadapi pertanyaan hukum tentang asal-usul penelitiannya. Roy sendiri membantah dakwaan jaksa, menyatakan aktivitasnya untuk kepentingan publik. Ia juga mempertanyakan penggunaan ijazah fisik Jokowi sebagai bukti dalam kasus yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang seharusnya menggunakan bukti elektronik. Perbedaan antara penyebutan di publik dan dokumen persidangan menjadi sorotan dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 20.20
Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
Berita terkait
Janggal Status Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Terdakwa, Kok Bisa Tampil di Acara Talk Show
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.19
Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 13.19
Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.50
Roy Suryo Serang Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi, Sebut Ada Kontradiksi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 06.51