Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jokowi Pidanakan Ijazah Palsu: Rakyat Biasa Pun Berhak Cari Keadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menegaskan tidak bermaksud memenjarakan pihak yang dianggap lawan dalam perkara dugaan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan usai sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026). Jokowi mengajukan tindak pidana ini untuk mengakhiri polemik panjang terkait keaslian ijazahnya yang beredar di media sosial. "Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah," ujar Yakup. Ia menambahkan, Jokowi yakin ijazahnya sah namun tudingan palsu yang terus beredar membuatnya memilih jalur pidana agar masalah benar-benar tuntas.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim sempat membatalkan dakwaan jaksa pada 23 Juli 2026 setelah mengabulkan eksepsi tim hukum Dokter Tifa. Namun, Jaksa Penyidik Umum (JPU) kemudian melimpahkan kembali berkas perkara, sehingga sidang dakwaan digelar kembali pada 13 Agustus 2026. Dalam sidang terbaru, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama sebagai dakwaan subsidiar. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yakup menekankan bahwa langkah hukum ini diambil agar rakyat biasa seperti Jokowi juga bisa memohon keadilan kepada yang mulia. Polemik ijazah ini masih berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendukung dan kritikus pemerintahan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait