Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saat Hakim MK Bertanya-tanya soal Ijazah Gibran

Sidang pemeriksaan gugatan terhadap kelayakan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin (21/9/2026). Gugatan diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI. Pemohon mencurigai syarat pendidikan Gibran tidak lengkap dan informasi terkait tertutup. Dalam sidang, Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diserahkan meliputi ijazah SLTP Negeri 1 Surakarta, rapor Orchid Park Secondary School di Singapura, dan transkrip nilai dari UTS Insearch di Australia. Tim penilai menilai riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia. Surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019.

Hakim MK, khususnya Hakim Saldi Isra, bertanya rinci terkait sertifikat yang diterima Kemendikdasmen dari Gibran. Dirangkain verifikasi dokumen pendidikan, Taufiq Damarjati, menyatakan bahwa satu-satunya sertifikat dari UTS Insearch yang diterima adalah certificate of attendance, tanpa ijazah lain. Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa certificate of attendance biasanya mewakili persentase kehadiran dan dikeluarkan atas permintaan, bukan otomatis oleh institusi. Hakim juga menanyakan apakah ada permohonan penyetaraan serupa dari warga negara lain ke UTS Insearch, dan Taufiq menjawab belum pernah menerima kasus serupa selama kariernya.

Berdasarkan analisis tim penilai, pendidikan Gibran dianggap setara dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan. Penilaian didasarkan pada pemadanan mata kuliah di UTS Insearch—seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management—dengan struktur kurikulum SMK di Indonesia pada 2018. Status kelulusan ditentukan dari transkrip nilai, meskipun tidak ada ijazah resmi yang diserahkan. MK masih dalam proses memastikan keabsahan pencalonan Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait