DJP Tangani 38 Wajib Pajak Sektor Baja, Penerimaan Tembus Rp 825,28 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan dengan menangani 38 wajib pajak sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026, dari total 40 perusahaan yang menjadi perhatian otoritas pajak. Penanganan ini mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai tingkat risiko masing-masing wajib pajak. Dari 38 wajib pajak tersebut, delapan masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 telah menyelesaikan tahap tersebut, 14 berada dalam tahap case building, satu usul Pemeriksaan Bukti Permulaannya disetujui, dan tiga masih dalam pengawasan. Penanganan ini telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar, dengan Rp 326,60 miliar dari 38 wajib pajak utama dan Rp 498,68 miliar dari pengembangan penanganan terhadap pihak terkait dalam rantai transaksi.
Bagikan
Berita terkait
DJP Dalami Kepatuhan 38 Wajib Pajak di Sektor Besi dan Baja
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.11
Kemenkeu Raup Rp825 M dari Perusahaan Baja yang Kemplang Pajak
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.08