Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Tangani 38 Wajib Pajak Sektor Baja, Penerimaan Tembus Rp 825,28 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan dengan menangani 38 wajib pajak sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026, dari total 40 perusahaan yang menjadi perhatian otoritas pajak. Penanganan ini mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai tingkat risiko masing-masing wajib pajak. Dari 38 wajib pajak tersebut, delapan masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 telah menyelesaikan tahap tersebut, 14 berada dalam tahap case building, satu usul Pemeriksaan Bukti Permulaannya disetujui, dan tiga masih dalam pengawasan. Penanganan ini telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar, dengan Rp 326,60 miliar dari 38 wajib pajak utama dan Rp 498,68 miliar dari pengembangan penanganan terhadap pihak terkait dalam rantai transaksi.

Berita terkait