Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Dalami Kepatuhan 38 Wajib Pajak di Sektor Besi dan Baja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti perintah Menteri Keuangan dengan menelusuri kepatuhan 38 wajib pajak (WP) di sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026. Penanganan dilakukan melalui pemeriksaan, pengawasan, pendalaman data, hingga penegakan hukum. DJP menemukan pola ketidakpatuhan seperti penjualan tidak dilaporkan, penggunaan rekening pihak lain, transaksi langsung pelanggan ke pemasok, dan penerbitan faktur pajak palsu. Dari 38 WP, 8 masih dalam pemeriksaan, 12 selesai dengan 11 mengakui ketidakbenaran dan 1 masuk penyidikan, 14 dalam tahap case building, 1 disetujui pemeriksaannya, dan 3 dalam pengawasan. DJP juga menelusuri rantai transaksi terkait mulai dari pemasok hingga pelanggan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait