Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Kementerian Keuangan mulai menerapkan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dengan tarif 0,5% pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan semua marketplace sudah siap melaksanakan pemungutan pajak digital tersebut. Penundaan diberlakukan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kesiapan seluruh pihak. Sistem pemungutan pajak telah melalui proses sandboxing dan stabilisasi sebelum diterapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait