Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan mulai menerapkan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dengan tarif 0,5% pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan semua marketplace sudah siap melaksanakan pemungutan pajak digital tersebut. Penundaan diberlakukan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kesiapan seluruh pihak. Sistem pemungutan pajak telah melalui proses sandboxing dan stabilisasi sebelum diterapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 23.33
Dirjen Pajak usul tunda rotasi karena ada kandidat tak sesuai prosedur
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.35
Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.25
Dirjen Pajak Ungkap Nasib 'Nama Ajaib' yang Dilantik Purbaya
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.03
Dirjen Pajak Ungkap Ada 'Nama Ajaib' di Perombakan Pejabat Era Purbaya
Berita terkait
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
Purbaya: Pajak Per Juli 2026 Mencapai Rp1.224,3 Triliun
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32
Kemenkeu Siapkan Sistem AI Buat Deteksi Pajak Perusahaan Kurang Bayar
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.47