DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto untuk melakukan verifikasi data pengguna melalui prosedur due diligence dan self-certification saat pembukaan akun. Kewajiban ini berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk meningkatkan transparansi transaksi lintas negara. Penyelenggara wajib mengidentifikasi rekening keuangan, memverifikasi data KYC/AML, menentukan negara domisili pengguna, serta menyimpan dokumen self-certification yang sah. DJP telah menyediakan contoh formulir untuk individu, entitas, dan pengendali entitas.
Bagikan
Berita terkait
Perkuat Penerimaan Negara, Penegakan Pidana Perpajakan Didorong Lebih Terukur
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 15.30
Ekonom Nilai Disiplin Belanja dan Penerimaan Jadi Kunci Jaga Defisit 2027
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 13.30
DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.15
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04