Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto untuk melakukan verifikasi data pengguna melalui prosedur due diligence dan self-certification saat pembukaan akun. Kewajiban ini berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk meningkatkan transparansi transaksi lintas negara. Penyelenggara wajib mengidentifikasi rekening keuangan, memverifikasi data KYC/AML, menentukan negara domisili pengguna, serta menyimpan dokumen self-certification yang sah. DJP telah menyediakan contoh formulir untuk individu, entitas, dan pengendali entitas.

Berita terkait