Perkuat Penerimaan Negara, Penegakan Pidana Perpajakan Didorong Lebih Terukur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penegak pidanaan tindak pidana perpajakan di Indonesia membutuhkan pembaruan agar pertanggungjawaban korporasi dan direksi lebih jelas. Dokter Sujatmiko dari Universitas Pancasila dalam sidang dissertasinya pada FHUP mengusulkan tiga rekomendasi: revisi UU KUP untuk menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sistem sanksi berlapis, dan koordinasi antarpenegak hukum. Rekomendasi tersebut berbasis enam elemen Model DPD-Tax yang mencakup kewenangan, kepentingan, kesalahan, dan manfaat. Di sisi peradilan, Mahkamah Agung perlu mengadopsi pedoman penanganan perkara perpajakan yang lebih seragam. Dengan pembaruan ini, diharapkan penegakan hukum dapat menjaga penerimaan negara dan mencegah pengulangan pelanggaran melalui pendekatan keadilan restoratif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 09.47
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan,4 Korporasi Diselidiki
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.39
Ada 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg: Bisa Cabut Izin
Berita terkait
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
BNPB Catat 72.798 Hektare Lahan Terbakar, Kalbar Sumbang 38.310 Hektare
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 11.00
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan, Empat Korporasi Diselidiki
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 10.16