Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkuat Penerimaan Negara, Penegakan Pidana Perpajakan Didorong Lebih Terukur

Penegak pidanaan tindak pidana perpajakan di Indonesia membutuhkan pembaruan agar pertanggungjawaban korporasi dan direksi lebih jelas. Dokter Sujatmiko dari Universitas Pancasila dalam sidang dissertasinya pada FHUP mengusulkan tiga rekomendasi: revisi UU KUP untuk menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sistem sanksi berlapis, dan koordinasi antarpenegak hukum. Rekomendasi tersebut berbasis enam elemen Model DPD-Tax yang mencakup kewenangan, kepentingan, kesalahan, dan manfaat. Di sisi peradilan, Mahkamah Agung perlu mengadopsi pedoman penanganan perkara perpajakan yang lebih seragam. Dengan pembaruan ini, diharapkan penegakan hukum dapat menjaga penerimaan negara dan mencegah pengulangan pelanggaran melalui pendekatan keadilan restoratif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait