Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Jadi Undang-Undang

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027. Berdasarkan laporan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), capaian ini menjadi ketenangan audit terbaik yang dipertahankan pemerintah sejak 2016. Meskipun demikian, BPK menemukan 11 temuan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan perundang-undangan, namun temuan ini tidak mempengaruhi kewajaran LKPP 2025.

Realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp 2.765,1 triliun atau 92,01 persen dari target APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, belanja negara tercatat Rp 3.435,5 triliun atau 94,87 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun. Akibatnya, defisit anggaran mencapai Rp 670,3 triliun, melebihi target defisit sebesar Rp 616,2 triliun. Realisasi pembiayaan mencapai Rp 742,7 triliun atau 120,54 persen dari target, menghasilkan sisa lebih pembiayaan (SiLPA) sebesar Rp 72,4 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengesahan RUU P2 APBN 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2025. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan negara guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Perekonomian Indonesia pada 2025 tumbuh 5,11 persen dengan inflasi 2,92 persen dan defisit anggaran 2,81 persen PDB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait