Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Pendapatan Negara RUU APBN 2027 Rp 3.435,10 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pendapatan negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 3.435,10 triliun. Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Dibandingkan dengan postur APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun, terdapat kenaikan signifikan dalam pendapatan dan belanja negara, meskipun target defisit RAPBN 2027 tidak diubah.

Ketua Badan Anggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2027 didasarkan pada penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.911,95 triliun, yang terdiri dari pajak Rp 2.593,35 triliun, Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 318,60 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 522,48 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,66 triliun. Peningkatan target pendapatan negara, khususnya melalui sektor perpajakan, dilakukan dengan fokus pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, dan pertumbuhan perpajakan alamiah akibat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Said menekankan bahwa perluasan basis perpajakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi rakyat. Target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dianggap sebagai kunci untuk memperbesar skala ekonomi nasional. Dengan skala ekonomi yang lebih besar, diharapkan hasil dari aktivitas produksi dan konsumsi dapat memberikan manfaat yang merata bagi mayoritas rakyat Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait