Dugaan Larangan Berhijab di Unhan, Ahmad Khozinudin: Mana Pigai? Ini Jelas Melanggar HAM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras dugaan kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mewajibkan calon kadet putri melepas jilbab selama masa pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Ahmad menegaskan bahwa bagi seorang muslimah, mengenakan jilbab di ruang publik merupakan kewajiban ibadah yang tidak boleh dilanggengkan paksaan.
Kritik ini muncul setelah polemik viral terkait Asma Wafa Andina, seorang calon mahasiswa S-1 Kedokteran Militer Unhan yang mengundurkan diri setelah diberi pilihan antara melepas jilbab dan memotong rambut, atau tidak lulus. Ahmad membandingkan praktik ini dengan pengekangan kebebasan beragama di masa penjajahan Belanda.
Selain itu, Ahmad menyoroti ketiadaan respons dari Menteri HAM Natalius Pigai terhadap dugaan pelanggaran kebebasan beribadah di Unhan. Ia mempertanyakan sikap diam Menteri terkait isu ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.31
Menhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab Kadet Perempuan Unhan
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.46
Menhan Sjafrie Pastikan Kadet Perempuan Muslim Unhan Diizinkan Pakai Hijab
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Menhan pastikan kadet perempuan Unhan diperbolehkan pakai hijab
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 14.27
Polemik Hijab di Unhan, LBH Pelita Umat Soroti Dugaan Larangan dan Minta Klarifikasi
Berita terkait
MUI Desak Unhan Klarifikasi Dugaan Larangan Hijab bagi Mahasiswi
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.00
MUI Minta Unhan Klarifikasi Buntut Mahasiswi Mengundurkan Diri usai Diminta Lepas Hijab
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.10
MUI Minta Klarifikasi Resmi Unhan soal Dugaan Larangan Berhijab
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 12.07
Lulus Seleksi Unhan, Calon Kadet Putri Pilih Mundur karena Tak Bersedia Lepas Hijab
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 18.52