Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Larangan Berhijab di Unhan, Ahmad Khozinudin: Mana Pigai? Ini Jelas Melanggar HAM

Mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras dugaan kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mewajibkan calon kadet putri melepas jilbab selama masa pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Ahmad menegaskan bahwa bagi seorang muslimah, mengenakan jilbab di ruang publik merupakan kewajiban ibadah yang tidak boleh dilanggengkan paksaan.

Kritik ini muncul setelah polemik viral terkait Asma Wafa Andina, seorang calon mahasiswa S-1 Kedokteran Militer Unhan yang mengundurkan diri setelah diberi pilihan antara melepas jilbab dan memotong rambut, atau tidak lulus. Ahmad membandingkan praktik ini dengan pengekangan kebebasan beragama di masa penjajahan Belanda.

Selain itu, Ahmad menyoroti ketiadaan respons dari Menteri HAM Natalius Pigai terhadap dugaan pelanggaran kebebasan beribadah di Unhan. Ia mempertanyakan sikap diam Menteri terkait isu ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait