Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Duit Rp9,1 Triliun Punya Warga RI Digondol Maling, OJK Banjir Aduan

Kejahatan digital di Indonesia kini dianggap sebagai kondisi darurat, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian publik akibat penipuan daring mencapai lebih dari Rp 9,1 triliun. Hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 pengaduan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), namun hanya Rp 432 miliar berhasil diselamatkan. Pulau Jawa mendominasi laporan dengan lebih dari 303.000 kasus, diikuti oleh Sumatra dan wilayah lainnya. Modus penipuan yang paling umum meliputi transaksi belanja palsu, panggilan palsu (fake call), investasi bodong, lowongan kerja palsu, dan iming-iming hadiah palsu.

Volume laporan penipuan di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga, mencapai 1.000 laporan per hari, tiga hingga empat kali lipat dibandingkan wilayah lain yang rata-rata hanya 150 hingga 400 laporan per hari. OJK menyampaikan dua faktor utama kesulitan dalam menyelamatkan dana korban: pertama, sekitar 80% korban melaporkan kejadian setelah lebih dari 12 jam, sementara penipu biasanya menyelesaikan transfer dalam kurang dari satu jam. Kedua, pola pelarian uang sangat kompleks karena dana tidak lagi disimpan di satu rekening, melainkan tersebar ke e-wallet, aset kripto, emas digital, dan platform e-commerce.

Untuk menangani situasi ini, OJK mempercepat kerja sama lintas regulator, otoritas perbankan, dan pengembang platform digital agar dapat memblokir rekening terindikasi penipuan lebih cepat dan mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar.

Berita terkait