Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Minta Operator dan Gerai Patuhi Kebijakan Registrasi Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Seluruh operator seluler diminta memastikan mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan, menyusul ditemukannya praktik tidak sesuai di sejumlah titik layanan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan harus diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat paling bawah, tanpa perbedaan standar antara kota besar dan daerah, kanal digital dan fisik, maupun antar operator.

Data menunjukkan urgensi kebijakan ini: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan Rp9,1 triliun dari lebih 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026. Komdigi sendiri telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital.

Implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan, dengan target perlindungan diperluas ke seluruh 291,16 juta pelanggan aktif di Indonesia. Seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi dan meningkatkan kepatuhan mitra penjualan. Meutya menekankan komitmen harus diwujudkan dalam pengawasan nyata di lapangan agar masyarakat mendapat jaminan registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita terkait