Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan dan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan dan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Kebijakan ini diambil setelah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai kebijakan operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK.

Surat edaran ini juga mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelanggan dapat mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait