SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan dan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan dan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Kebijakan ini diambil setelah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai kebijakan operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK.
Surat edaran ini juga mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelanggan dapat mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.05
Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 12.20
Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
Berita terkait
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10