Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang belum habis saat masa berlaku paket berakhir. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan tidak bolei dihapus sepihak atau dikenai biaya tambahan untuk mempertahankannya. Aturan ini juga merespons banyaknya aduan masyarakat terhadap operator yang dianggap tidak mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.05
Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
Berita terkait
Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 12.20
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27