Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan

Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang belum habis saat masa berlaku paket berakhir. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan tidak bolei dihapus sepihak atau dikenai biaya tambahan untuk mempertahankannya. Aturan ini juga merespons banyaknya aduan masyarakat terhadap operator yang dianggap tidak mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait