Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijaran ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan terhadap sistem kuota yang hangus setelah masa aktif berakhir. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihilangkan begitu saja, sekaligus melarang pemungutan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.

Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan berbagai opsi perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator harus memberikan informasi yang transparan mengenai harga, batas volume, dan ketentuan sisa kuota, serta menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan internet. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir memastikan bahwa operator akan memfasilitasi paket akumulasi kuota data atau kuota rollover sesuai kebijakan ini.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk menyerahkan laporan pematuhan aturan ini. Setelah itu, Komdigi akan mengawasi kepatuhan operator setiap bulan untuk memastikan hak-hak konsumen dalam ekosistem digital nasional terlindungi dengan baik.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait