Eks Danjen Kopassus Bongkar Panasnya Roy Suryo vs Jokowi: Kesimpulannya, Ini Permainan Orang Kuat...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko angkat suara mengenai kasus hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Soenarko menilai ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut, khususnya karena pihak yang mempertanyakan dokumen pendidikan Jokowi justru dihadapkan pada proses pidana, sementara ijazah asli yang menjadi sumber polemik belum pernah ditunjukkan kepada publik. Soenarko menyebut hal itu sebagai "dagelan penegakan hukum" dan "permainan politik kotor dari orang kuat."
Sementara itu, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid IV karena merasa tidak adil dalam proses hukum yang dijalaninya. Roy mengaku telah menjalani kewajiban lapor sebanyak 30 kali sejak November, namun tidak pernah menerima dokumen penting terkait perkara, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan. Kasus ini awalnya bermula dari polemik keabsahan ijazah Jokowi yang dipersoalkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.55
Pemerhati Hukum Kritik Sayembara Rp100 Juta Cari Ijazah Gibran
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.09
dr Tifa Tak Datang di Sidang Dakwaan, Hakim Tunda Persidangan
Berita terkait
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 13.24