Food Tray MBG Wajib SNI, Kemenperin Mulai Kawal Sertifikasi Industri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk food tray atau wadah makan bersekat dari baja tahan karat yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 dan bertujuan memastikan keamanan serta kualitas produk yang bersentuhan langsung dengan makanan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa penerapan SNI wajib juga mendukung daya saing industri dalam negeri untuk memasok kebutuhan MBG yang volumenya besar.
Kebijakan ini diharapkan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional dengan mendorong kesiapan manufaktur dalam negeri. Kepala BSKJI Emmy Suryandari menyampaikan bahwa pemenuian SNI harus dilakukan konsisten dalam proses produksi, bukan hanya untuk sertifikasi. Sistem jaminan mutu diperlukan agar kualitas food tray tetap terjaga setelah dipasarkan.
BSPJI Jakarta telah memulai pendampingan teknis kepada industri, termasuk melakukan kunjungan ke PT Yakun Prima Indonesia sebagai klien pertama yang mengajukan sertifikasi SNI. Kemenperin akan memperluas pendampingan agar semakin banyak produsen lokal siap memenuhi standar dan kebutuhan produk food tray.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 9 September 2026 pukul 07.54
Kemenperin kawal implementasi SNI food tray jamin mutu MBG
Berita terkait
Industri AMDK Wajib Penuhi SNI, Kemenperin Buka Pendampingan di Maluku
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 10.57
Impor Barang Konsumsi Melonjak 27%, Menperin Dorong Industri Lokal
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.00
BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.14
Amnesty Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi Karo Hilang Ingatan
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.47