Forsiber Kritik 13 Jenis Kejahatan di RUU Perampasan Aset, 'Pilih di Luar Daftar, Maka Aset Anda Aman!'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengkritik RUU Perampasan Aset yang hanya mencakup 13 jenis tindak pidana. Menurut mereka, daftar tertutup berisiko menciptakan celah hukum bagi pelaku kejahatan ekonomi. FORSIBER membandingkan dengan UU TPPU yang mencakup 26 jenis tindak pidana. Mereka menyoroti kejahatan seperti perjudian daring (Rp86,82 triliun), penipuan (Rp33,78 triliun), dan pasar modal (Rp1,52 triliun) yang belum masuk dalam daftar. FORSIBER menyarankan model hybrid dengan cakupan luas dan penyertaan aset kripto serta definisi aset yang luas.
Bagikan
Berita terkait
Ahli Hukum Bongkar Bahaya RUU Perampasan Aset: Tolak Gak Ada Guna, Kecuali Mau...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.30
6 Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.59
Yusril Ihza Mahendra Minta Warga tak Terprovokasi Kericuhan Pejompongan
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.19
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00