Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Forsiber Kritik 13 Jenis Kejahatan di RUU Perampasan Aset, 'Pilih di Luar Daftar, Maka Aset Anda Aman!'

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengkritik RUU Perampasan Aset yang hanya mencakup 13 jenis tindak pidana. Menurut mereka, daftar tertutup berisiko menciptakan celah hukum bagi pelaku kejahatan ekonomi. FORSIBER membandingkan dengan UU TPPU yang mencakup 26 jenis tindak pidana. Mereka menyoroti kejahatan seperti perjudian daring (Rp86,82 triliun), penipuan (Rp33,78 triliun), dan pasar modal (Rp1,52 triliun) yang belum masuk dalam daftar. FORSIBER menyarankan model hybrid dengan cakupan luas dan penyertaan aset kripto serta definisi aset yang luas.

Berita terkait