Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Feri Amsari, pakar hukum tata negara, mempertanyakan dinamika aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan DPR pada 27 Agustus 2026. Meskipun menghormati aspirasi warga Pati, ia sekumpat karena tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tiba-tiba menjadi fokus aksi dan dibawa ke tingkat nasional. Feri juga mempertanyakan penerimaan langsung massa AMPB oleh pimpinan DPR, mengingat banyak aksi lain tak pernah menghubungi pimpinan. Aksi AMPB membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor. Hasil pertemuan menghasilkan komitmen DPR menyelesaikan pembahasan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026, dengan siap mengundurkan diri jika tidak terpenuhi. Feri menyatakan ada banyak pertanyaan yang perlu dibahas secara publik terkait proses dan tuntutan aksi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.51
Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 23.32
Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU
Berita terkait
Demonstran Mulai Padati DPR, Tuntut Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.10
Pemerintah tegaskan komitmen tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 21.26
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30