6 Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahira Idris, anggota MPR DPD DKI Jakarta, mendukung percepatan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang diproyeksikan disahkan paling lambat Desember 2026. Enam urgensi utama: 1) menyelesaikan keuntungan hasil kejahatan, 2) mekanisme non-conviction based forfeiture untuk kasus tewas/menghilang, 3) memutus jaringan kejahatan ekonomi, 4) mengembalikan aset dibawa luar negeri sesuai UNCAC, 5) memastikan aset dirampas memberi manfaat kepada masyarakat, dan 6) menjaga due process dengan kontrol pengadilan. Komisi III DPR RI menyelesaikan RUU pada rapat paripurna Desember 2026.
Bagikan
Berita terkait
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11
Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.09