Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

6 Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris

Fahira Idris, anggota MPR DPD DKI Jakarta, mendukung percepatan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang diproyeksikan disahkan paling lambat Desember 2026. Enam urgensi utama: 1) menyelesaikan keuntungan hasil kejahatan, 2) mekanisme non-conviction based forfeiture untuk kasus tewas/menghilang, 3) memutus jaringan kejahatan ekonomi, 4) mengembalikan aset dibawa luar negeri sesuai UNCAC, 5) memastikan aset dirampas memberi manfaat kepada masyarakat, dan 6) menjaga due process dengan kontrol pengadilan. Komisi III DPR RI menyelesaikan RUU pada rapat paripurna Desember 2026.

Berita terkait