Gaji PNS dan Pensiun Bakal Dibayar Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5329103/original/054221400_1756275814-IMG-20250827-WA0004.jpg)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap rencana pemerintah memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan, khususnya untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun. Kebijakan ini masih dalam pembicaraan bersama Menteri Keuangan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi di sektor keuangan. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK serta perlindungan simpanan masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan dukungan kelembagaan yang lebih kuat, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi anggota tetapi juga dapat bersaing dengan perbankan dalam menyediakan layanan keuangan.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Cuma Menabung, Masyarakat Mulai Cari Cara Melindungi Kekayaan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.40
Simpanan Koperasi Bakal Dijamin LPS
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 17.15
Menkop sebut simpanan masyarakat di koperasi akan dijamin LPS
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 16.03
OJK Sahkan Pembentukan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.57