Gaji PPPK Paruh Waktu Disepakati 2,5 Juta Per Bulan, Anggaran Bersumber dari Tambahan DAU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD telah menyepakati pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Herry MC Haurissa. Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap penghasilan PPPK paruh waktu yang telah bertugas di berbagai sektor pelayanan publik.
Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari tambahan dana alokasi umum (DAU) yang diterima Pemkab Maluku Tengah dari pemerintah pusat, yang melebihi Rp 60 miliar. Haurissa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan jajaran pemerintah daerah yang berhasil mengamankan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji ini. Menurutnya, dana tambahan tersebut akan dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disetujui.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 19.30
Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 Dibayar Pemerintah Pusat, Beban APBD Berkurang
Berita terkait
Pak Herry Mengumumkan Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu di Daerahnya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 05.45
Kabar Terbaru soal Pengalihan Guru PPPK menjadi ASN Pusat, Tunggu Jadwal Rapat
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.26
Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Ubah PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.35