Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PPPK Paruh Waktu Disepakati 2,5 Juta Per Bulan, Anggaran Bersumber dari Tambahan DAU

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD telah menyepakati pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Herry MC Haurissa. Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap penghasilan PPPK paruh waktu yang telah bertugas di berbagai sektor pelayanan publik.

Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari tambahan dana alokasi umum (DAU) yang diterima Pemkab Maluku Tengah dari pemerintah pusat, yang melebihi Rp 60 miliar. Haurissa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan jajaran pemerintah daerah yang berhasil mengamankan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji ini. Menurutnya, dana tambahan tersebut akan dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disetujui.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait