Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat menyetujui pengalihan pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke APBN, menghilangkan beban APBD pemerintah kabupaten. Kebijakan ini diusulkan sejak 2018 oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 18 Agustus 2024. Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan kebijakan ini memberikan kabar baik karena mengentaskan tekanan fiskal pada daerah, memungkinkan dana APBD dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Para PPPK mendapat kepastian kesejahteraan yang lebih baik, terutama tenaga pendidik. Apkasi berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar mekanisme teknisnya segera terwujud dengan jelas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.38
Alih Status Jutaan Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu Harus Adil & Transparan, Senayan Siap Mengawal
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.30
5 Berita Terpopuler: Banyak Pertimbangan Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Bukan Hal Baru, Konsepnya Tak Jelas
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 21.32
PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.36
Purbaya Siapkan Rp 31 T untuk Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tahun 2027
Berita terkait
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.20
Gaji PPPK Dibiayai APBN, Andi Sudirman Puji Terobosan Prabowo
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 00.30
DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.00