Garuda Buka Suara soal Direktur Niaga Diberhentikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuka suara terkait pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Keputusan ini didasarkan pada usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Garuda menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, serta tidak ada informasi mengenai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Reza Aulia Hakim tetap melaksanakan tugasnya hingga pemberhentian sementara berlaku per 14 Agustus 2026. Status pemberhentian ini bersifat sementara, dan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan atau mewakili perseroan. Garuda wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari setelah pemberhentian sementara untuk menentukan apakah keputusan ini dicabut atau dikonversi menjadi pemberhentian tetap. Jika RUPS memutuskan untuk menguatkan, maka Reza Aulia Hakim akan diberhentikan secara permanen. Garuda memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan normal meski terjadi perubahan ini.
Bagikan
Berita terkait
Danantara Mau Impor KRL Jepang, Menhub Jelaskan Prosesnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 23.17
BUMN Asuransi Digabung Jadi 3 Entitas, Selesai Akhir 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 23.04
Bahas Gibran dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Saya Sudah Menerima Putusan Pilpres
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 23.01
Danantara Siap Suntik Modal INKA untuk Produksi KRL
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.56