Garuda Buka Suara soal Direktur Niaga Diberhentikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuka suara terkait pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Keputusan ini didasarkan pada usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Garuda menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, serta tidak ada informasi mengenai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Reza Aulia Hakim tetap melaksanakan tugasnya hingga pemberhentian sementara berlaku per 14 Agustus 2026. Status pemberhentian ini bersifat sementara, dan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan atau mewakili perseroan. Garuda wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari setelah pemberhentian sementara untuk menentukan apakah keputusan ini dicabut atau dikonversi menjadi pemberhentian tetap. Jika RUPS memutuskan untuk menguatkan, maka Reza Aulia Hakim akan diberhentikan secara permanen. Garuda memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan normal meski terjadi perubahan ini.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
IHSG Sesi I Melemah 0,60 Persen ke 6.411
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.09
Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.03
Pertamina Dampingi Petani Boyolali Ubah Kemarau Jadi Harapan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.02