Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Gugatan ini berfokus pada kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat sesuai Pasal 169 UU Pemilu. Sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB. Untuk mengatur tahapan dan jadwal persidangan, MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang khusus berlaku bagi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026. MK menegaskan bahwa penetapan jadwal ini tidak mengindikasikan penilaian terhadap isi gugatan, melainkan sekadar pengaturan hukum acara demi kepastian persidangan. Dalam akun X resminya, Denny Indrayana mengajak publik untuk mengikuti perkembangan persidangan guna mengetahui apakah Gibran akhirnya didiskualifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait