Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Gugatan ini berfokus pada kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat sesuai Pasal 169 UU Pemilu. Sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB. Untuk mengatur tahapan dan jadwal persidangan, MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang khusus berlaku bagi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026. MK menegaskan bahwa penetapan jadwal ini tidak mengindikasikan penilaian terhadap isi gugatan, melainkan sekadar pengaturan hukum acara demi kepastian persidangan. Dalam akun X resminya, Denny Indrayana mengajak publik untuk mengikuti perkembangan persidangan guna mengetahui apakah Gibran akhirnya didiskualifikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.50
PDIP soal PAN Keberatan PT 5%: Bentuk Belum Ada Sepakat, Segera Bentuk Pansus
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.31
Ini Sikap PDIP ihwal Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Berita terkait
Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 05.45
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00
Isu Ijazah Gibran Diyakini Bakal Diseret-seret Terus sampai Jadi Presiden
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 16.23
Gugatan MK Memanas, Denny Indrayana Ancam Seret Sekolah Gibran di Sydney ke Jalur Hukum Australia
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.00