Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK

Pakar hukum tata negara Refly Harun memilih jalur Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil karena proses pemakzulan (impeachment) sangat bergantung pada keputusan DPR, sehingga berisiko terhambat meskipun bukti substantif tersedia.

Gugatan ini didasari tuduhan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal ijazah SMA atau sederajat. Refly menegaskan bahwa surat penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen tidak bisa menggantikan dokumen ijazah fisik resmi yang diwajibkan konstitusi dan undang-undang. Permohonan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait