Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Refly Harun memilih jalur Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil karena proses pemakzulan (impeachment) sangat bergantung pada keputusan DPR, sehingga berisiko terhambat meskipun bukti substantif tersedia.
Gugatan ini didasari tuduhan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal ijazah SMA atau sederajat. Refly menegaskan bahwa surat penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen tidak bisa menggantikan dokumen ijazah fisik resmi yang diwajibkan konstitusi dan undang-undang. Permohonan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 21.16
Pemerhati Hukum Sebut Permohonan PHPU Pilpres 2024 Berpotensi Ditolak MK
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.53
Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Berita terkait
Uki PSI Bongkar Kedok Sayembara Ijazah Gibran: Peminat Gak Diseriusin, Niatnya Bukan Pembuktian!
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.40
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
'Tidak Ada Peserta, Tidak Juga Gibran': Rp10,3 Miliar Hadiah Sayembara Ijazah Hangus
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.00
Prabowo 40% Lebih Dua Kali, Tanpa Gibran Pun Bisa Menang di 2024
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.30