Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny Soal Pendidikan Gibran Dibantah KPU, Ini Alasan Pencalonannya Tetap Dianggap Sah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tetap memenuhi syarat hukum, termasuk persyaratan pendidikan. Penegasan ini disampaikan untuk membantah gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempertanyakan kelulusan pendidikan Gibran dari luar negeri. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran telah diverifikasi pada 28 Oktober 2023, sebelum penetapan resmi. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang surat keterangan penyetaraan, yang menyatakan bahwa ijazah asing dapat dianggap setara dengan ijazah Indonesia. Selain itu, KPU mengacu pada Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

KPU juga membantah tudingan bahwa ada upaya terstruktur untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran. Kuasa hukum KPU menyatakan bahwa narasi mengenai upaya sistematis dan terencana untuk menyembunyikan data pendidikan tidak benar dan merupakan opini yang tidak berdasar. Aturan KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat disebutkan telah dicabut melalui KKPU Nomor 807 Tahun 2025, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim adanya penyembunyian informasi.

Meskipun gugatan tetap meminta MK menilai kembali syarat pendidikan Gibran dan bahkan mendesiskualifikasi pencalonannya, KPU mempertahankan bahwa seluruh proses pencalonan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang PHPU di MK masih berlangsung untuk menentukan keputusan akhir terkait gugatan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait