Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari

KPU menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terlambat 905 hari. Dalam sidang MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU menegaskan bahwa batas pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilu, yakni 23 Maret 2024. Namun, pemohon baru mengajukan gugatan pada 10 September 2026.

KPU menilai syarat formil permohonan telah gugur karena pemohon sendiri mengakui keterlambatan tersebut. KPU juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menolak perpanjangan batas waktu pengajuan sengketa dari 3 menjadi 7 hari. Para pemohon, termasuk KIPP dan Partai Ummat, sebelumnya meminta diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai UU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait