KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPU menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terlambat 905 hari. Dalam sidang MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU menegaskan bahwa batas pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilu, yakni 23 Maret 2024. Namun, pemohon baru mengajukan gugatan pada 10 September 2026.
KPU menilai syarat formil permohonan telah gugur karena pemohon sendiri mengakui keterlambatan tersebut. KPU juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menolak perpanjangan batas waktu pengajuan sengketa dari 3 menjadi 7 hari. Para pemohon, termasuk KIPP dan Partai Ummat, sebelumnya meminta diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
JawaPos · 24 September 2026 pukul 06.45
KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 23.09
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Kutip Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 13 soal Perang Badar
Berita terkait
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
Denny Indrayana Tuding KPU Lakukan Manipulasi Sistematis Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.13